Home / Parlemen / Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026, Pemprov dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Anggaran untuk Masyarakat

Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026, Pemprov dan DPRD Maluku Sepakati Penguatan Anggaran untuk Masyarakat

AMBON; gerbangmaluku.com Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku memperkuat sinergitas dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Jumat (25/9/2026).

Penyerahan dokumen RAPBD Perubahan itu berlangsung dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.

Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperlihatkan adanya kesamaan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal proses perubahan APBD agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku.

Dalam sambutannya, Vanath menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, terutama Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja dan meluangkan waktu dalam pembahasan rancangan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026.

“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Anggaran yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna pada hari ini,” ujar Vanath.

Vanath menjelaskan, penyusunan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari mekanisme penyusunan anggaran daerah yang harus dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut, kata Vanath, juga menunjukkan terjaganya hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, khususnya dalam merumuskan kebijakan anggaran.

“Penandatanganan kesepakatan ini sekaligus membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Saya berharap kondisi ini menjadi salah satu modal utama untuk membangun Provinsi Maluku yang lebih maju,” katanya.

Wakil Gubernur menekankan, pembahasan RAPBD Perubahan 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap pembahasan rancangan perubahan APBD dapat berlangsung secara optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Maluku.

“Saya berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas bersama dapat berjalan dengan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani serta penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan baik,” tutur Vanath.

Menurutnya, dukungan anggaran yang tepat menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai program pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif. Untuk itu, proses pembahasan antara Pemprov Maluku dan DPRD perlu dilakukan dengan komunikasi serta koordinasi yang baik.

Di penghujung sambutannya, Vanath kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kebersamaan dan menyatukan langkah dalam mendorong pembangunan daerah.

Ia berharap semangat kemitraan yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan sehingga berbagai agenda pembangunan dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
“Saya mengajak kita semua untuk bergandeng tangan, menyatukan gerak dan langkah demi memajukan daerah ini untuk mensejahterakan masyarakat di Provinsi Maluku,” tandasnya.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Dengan diserahkannya dokumen RAPBD Perubahan 2026, tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga perubahan APBD yang ditetapkan nantinya dapat mendukung kelancaran pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.