AMBON. gerbangmaluku.com
Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku.
Dalam penyampaiannya, Vanath mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, penyusunannya juga berpedoman pada RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026, serta hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Vanath.
Vanath menjelaskan, dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun menjadi Rp2,50 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran.
Pada sisi belanja, Pemerintah Provinsi Maluku merencanakan perubahan dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,89 triliun menjadi Rp2,65 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,26 triliun, belanja modal sebesar Rp226,12 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp155,63 miliar.
Struktur belanja ini menjadi bagian dari penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah berdasarkan kondisi fiskal serta prioritas pembangunan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun mengalami perubahan menjadi Rp284,61 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp136,67 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Vanath menegaskan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.















