Home / Nasional / Gubernur Hendrik Lewerissa Perjuangkan Kepastian Hukum Aset Pala Banda dan Tata Batas Taman Nasional Manusela

Gubernur Hendrik Lewerissa Perjuangkan Kepastian Hukum Aset Pala Banda dan Tata Batas Taman Nasional Manusela

Jakarta, gerbangmaluku.com Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyuarakan sejumlah persoalan agraria yang dihadapi Provinsi Maluku dalam forum Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, tersebut, Hendrik mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda, melakukan rekonstruksi tata batas Taman Nasional Manusela, serta memberikan tambahan kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan kawasan hutan.

Persoalan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum aset negara, ruang hidup masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan percepatan pembangunan di Maluku.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama para Wakil Ketua dan Anggota Komisi II. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ossy Dermawan, serta para kepala daerah se-Indonesia.

Salah satu perhatian utama Gubernur Hendrik adalah persoalan aset lahan perkebunan pala di Kepulauan Banda yang hingga kini masih menghadapi kendala dalam penataan administrasi pertanahan.

Aset perkebunan pala seluas kurang lebih 3.700 hektare tersebut telah diserahkan dari Kementerian Keuangan pada 1986. Namun, proses penataannya masih terkendala kepastian hukum pertanahan, pemetaan, serta kejelasan status hak atas seluruh areal perkebunan.

“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” beber Hendrik.

Menurut Gubernur, persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah pusat agar penataan aset dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.

Kejelasan status aset menjadi hal penting dalam pengelolaan lahan perkebunan, termasuk untuk memastikan pemanfaatannya dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kepentingan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrik juga menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI untuk membantu penertiban aset negara.

Ia berharap keberadaan tim khusus tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset, khususnya yang selama ini masih terkendala aspek administrasi dan pertanahan.

Selain aset perkebunan pala, persoalan tata batas kawasan konservasi Taman Nasional Manusela di Pulau Seram turut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku.

Hendrik mendorong dilakukannya rekonstruksi ulang tata batas taman nasional tersebut. Langkah ini dinilai penting karena terdapat persoalan terkait kawasan taman nasional yang disebut telah masuk ke ruang hidup dan permukiman masyarakat adat.

Menurutnya, penataan kawasan konservasi harus memperhatikan kondisi masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada ruang tersebut.

Gubernur Maluku menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh mengabaikan kepentingan dan kepatutan manusia.

“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” pinta Hendrik.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mencari solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kawasan hutan dan kepentingan masyarakat adat.

Hendrik mengharapkan adanya penetapan ulang tapal batas yang lebih jelas, sehingga dapat memberikan kepastian mengenai wilayah taman nasional sekaligus ruang hidup masyarakat.

Dalam forum yang sama, Gubernur Hendrik Lewerissa juga menyampaikan kondisi geografis Maluku yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan investasi.

Ia menyebutkan, daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen dari total wilayah. Sementara itu, sebagian besar wilayah daratan didominasi oleh status hutan negara.

Kondisi tersebut, menurut Hendrik, membuat ruang pengembangan investasi dan pembangunan di Maluku menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan.

Karena itu, ia mendorong adanya pemikiran baru dari pemerintah pusat untuk memberikan tambahan kewenangan kepada gubernur dalam proses pelepasan kawasan hutan.

“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” tegas Gubernur Maluku.

Hendrik menilai, tambahan kewenangan tersebut dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelayanan investasi di daerah, dengan tetap memperhatikan aturan serta prinsip perlindungan lingkungan.

Usulan tersebut menjadi salah satu perhatian penting yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku dalam forum nasional yang membahas berbagai persoalan pemerintahan dan agraria.

Pemaparan Gubernur Hendrik Lewerissa di hadapan Komisi II DPR RI memperlihatkan sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi Maluku dalam pengelolaan aset, kawasan hutan, dan ruang hidup masyarakat.

Penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda membutuhkan kepastian administrasi dan hukum pertanahan. Sementara itu, rekonstruksi tata batas Taman Nasional Manusela diharapkan mampu menjawab persoalan antara kepentingan konservasi dan kehidupan masyarakat adat.

Di sisi lain, usulan tambahan kewenangan bagi gubernur dalam pengelolaan kawasan hutan menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan dan investasi di daerah kepulauan.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap dukungan pemerintah pusat dan DPR RI dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum aset, kejelasan tata batas kawasan, serta kewenangan yang lebih mendukung kebutuhan daerah, pembangunan Maluku diharapkan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Gubernur Hendrik menegaskan pentingnya pendekatan yang seimbang, sehingga kepentingan negara, masyarakat, dan lingkungan dapat berjalan beriringan demi masa depan Maluku.(Jais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.