Ambon; gerbangmaluku.com — Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan media massa yang menyoroti Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, Corneles Gainau.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Gubernur juga telah menginstruksikan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan, Corneles Gainau diperintahkan untuk dibebastugaskan sementara dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur Maluku, terhitung sejak instruksi dikeluarkan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” ungkap Kasrul.
Menurut Kasrul, keputusan tersebut bukan sekadar respons terhadap pemberitaan yang berkembang, tetapi juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan profesional, Gubernur Maluku telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki dasar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasrul menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
Pemprov Hormati Kerja Jurnalistik
Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan tetap menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Media massa dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, Kasrul mengimbau seluruh insan pers agar tetap mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia meminta media melakukan check and recheck, menguji kebenaran setiap informasi yang diperoleh, serta menerapkan prinsip cover both sides atau keberimbangan dalam pemberitaan.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.
Soroti Keterbatasan Informasi Media Bela Negara
Terkait pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara, Pemprov Maluku juga menyayangkan adanya keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut yang dinilai menyulitkan proses konfirmasi.
Kasrul menyebut, berdasarkan penelusuran pemerintah, media tersebut tidak mencantumkan secara jelas penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi yang berada di Ambon.
“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, Kasrul menegaskan kondisi tersebut tidak berarti Pemerintah Provinsi Maluku menghindari pemberitaan, kritik maupun kontrol dari media massa.
Sebaliknya, pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang terhadap kritik dan pemberitaan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Pemprov Maluku memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal yang berlaku, sehingga setiap fakta dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Kasrul.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta, sekaligus memberikan kepastian terhadap seluruh pihak yang terkait.















