AMBON, gerbangmaluku.com — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Negeri Lama, Kota Ambon, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus momentum untuk memperkuat semangat pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Wali Kota Ambon, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal.
Berdasarkan data sistem pemasyarakatan per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Maluku tercatat sebanyak 1.686 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.366 narapidana, 310 tahanan, dan 10 anak binaan.
Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 865 orang memperoleh Remisi Umum. Sebagian di antaranya menerima Remisi Umum II, yakni pengurangan masa pidana yang berujung pada pembebasan langsung.
Tercatat 8 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi, sementara 29 narapidana lainnya mendapatkan remisi tambahan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pemberian pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi ketentuan.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan pemerintah mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Remisi bukan hak yang diberikan secara otomatis. Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik serta menaati tata tertib selama menjalani masa pembinaan.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan tidak boleh dimaknai sebatas seremoni tahunan. Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap cita-cita negara, termasuk membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, kedaulatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hendrik, pemberian remisi harus ditempatkan dalam kerangka pembinaan warga binaan agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat warga binaan kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan harus memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang yang luas bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Karena itu, penerima remisi diminta tidak melihat pengurangan masa pidana hanya sebagai keuntungan pribadi, tetapi sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang baik, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” tegas Hendrik.
Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap anak binaan. Menurutnya, pendekatan pembinaan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
Anak yang sedang menjalani pembinaan, kata Hendrik, tetap merupakan bagian dari generasi penerus bangsa sehingga harus mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.
Kesempatan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan, keterampilan, pembentukan karakter, serta pendampingan yang memadai agar mereka mampu kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon atas dukungan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dukungan Pemprov Maluku sebelumnya antara lain berupa bantuan buku bacaan, meja tenis, bibit tanaman, serta fasilitas air bersih untuk menunjang kebutuhan warga binaan.
Bantuan tersebut dinilai penting karena pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengamanan. Lebih dari itu, proses pemasyarakatan mencakup pendidikan, pembinaan mental, peningkatan keterampilan, serta persiapan warga binaan agar mampu kembali hidup secara mandiri di tengah masyarakat.
Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan buku dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Buku dan berbagai fasilitas pendukung tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan pembinaan sekaligus membuka akses warga binaan terhadap aktivitas yang edukatif dan produktif.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peresmian koperasi di lingkungan pemasyarakatan yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pembukaan kunci bangunan oleh pejabat yang hadir.
Di hadapan jajaran pemasyarakatan, Hendrik juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, peredaran narkotika, penyelundupan barang terlarang maupun berbagai bentuk pelanggaran etik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, pemberian remisi harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat benar-benar menjadi bagian dari sistem pembinaan yang adil, sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh proses dilaksanakan tanpa penyimpangan.
Momentum Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Ambon pada akhirnya tidak hanya menjadi agenda administratif berupa pemberian pengurangan masa pidana.
Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi penegasan bahwa sistem pemasyarakatan diarahkan untuk membangun manusia yang mampu kembali hidup mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Bagi 865 narapidana yang memperoleh remisi, termasuk 8 orang yang langsung bebas, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan sekaligus tanggung jawab untuk membuktikan bahwa proses pembinaan telah membawa perubahan positif.
Mereka diharapkan mampu kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjalani kehidupan secara lebih baik.
Pemberian remisi juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Ditjenpas, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memastikan warga binaan memiliki bekal yang cukup setelah menyelesaikan masa pidana.
Dengan dukungan pendidikan, keterampilan, pembinaan mental, dan pemberdayaan ekonomi, remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi benar-benar menjadi pintu menuju reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Sementara itu, data persiapan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Ambon sebelumnya mencatat terdapat 410 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.
Penyerahan remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini pun menjadi pesan penting bahwa setiap warga binaan yang menunjukkan perubahan dan memenuhi ketentuan tetap memiliki ruang untuk mendapatkan penghargaan sekaligus kesempatan kembali membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.















