Home / Berita / Irawadi: Bulog Harus Hadir Serap Hasil Panen Petani Maluku 2026

Irawadi: Bulog Harus Hadir Serap Hasil Panen Petani Maluku 2026

Ambon; gerbangmaluku.com
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menegaskan pentingnya kehadiran Perum Bulog di tengah masyarakat untuk menyerap hasil panen petani di Maluku pada tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikannya kepada sejumlah awak media usai rapat kerja Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama mitra kerja Bulog, Kamis (15/01/2026), bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

Irawadi menyampaikan bahwa saat ini sejumlah wilayah di Maluku telah memasuki masa panen. Oleh karena itu, Bulog sebagai perwakilan pemerintah wajib hadir dan berperan aktif dalam melakukan penyerapan hasil panen petani agar tidak terjadi kerugian di tingkat petani.

“Petani kita sudah mulai panen. Maka kehadiran Bulog di tengah-tengah masyarakat menjadi sangat penting untuk menyerap hasil panen tersebut. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi petani,” tegas Irawadi.

Ia menjelaskan, mekanisme penyerapan hasil panen oleh Bulog telah diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Selain itu, terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi, seperti masa tanam antara 95 hingga 110 hari serta kualitas gabah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Penyerapan ini tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, para petani juga harus memperhatikan kualitas hasil panennya agar bisa diserap oleh Bulog,” ujarnya.

Irawadi mengingatkan, apabila kualitas hasil panen tidak dijaga dengan baik, maka dampaknya akan sangat merugikan masyarakat Maluku sendiri. Pasalnya, hasil panen lokal berpotensi tidak terserap, sehingga pemerintah terpaksa mendatangkan beras atau jagung dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan.

“Kalau kualitas tidak terpenuhi, maka yang rugi adalah kita sendiri. Petani tidak terserap, dan Maluku kembali bergantung pada pasokan dari luar daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Irawadi menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya peningkatan ketahanan pangan nasional serta peningkatan pendapatan petani melalui optimalisasi penyerapan gabah atau beras dalam negeri. Dalam Inpres tersebut, target pengadaan nasional ditingkatkan dari sekitar 3 juta ton pada tahun sebelumnya menjadi 4 juta ton.

“Target nasional ini tentu membutuhkan kerja keras Bulog bersama seluruh pihak terkait. Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, termasuk Maluku yang memiliki tantangan tersendiri,” ungkapnya.

Menurut Irawadi, persoalan pangan di Maluku tidak bisa disamakan dengan daerah lain karena kondisi geografis kepulauan yang sangat kompleks. Oleh sebab itu, penanganannya tidak cukup hanya melibatkan Dinas Pertanian, tetapi juga harus melibatkan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran distribusi pangan antar pulau.

“Distribusi pangan di Maluku sangat bergantung pada transportasi laut. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar penyerapan dan distribusi hasil panen bisa berjalan maksimal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti faktor cuaca ekstrem yang kerap menjadi kendala, khususnya pada musim timur yang ditandai dengan gelombang tinggi dan angin kencang. Kondisi ini biasanya terjadi pada periode Oktober hingga Februari dan berpengaruh besar terhadap distribusi pangan di wilayah kepulauan.

“Faktor cuaca ini harus benar-benar diperhitungkan dalam perencanaan distribusi. Jangan sampai hasil panen sudah ada, tapi terhambat distribusinya karena cuaca,” tambah Irawadi.

Ke depan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku, kata Irawadi, akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah dalam menangani persoalan pangan di daerah. Evaluasi tersebut mencakup peran Bulog, Dinas Pertanian, hingga instansi terkait lainnya.

“Setelah ini kami akan melanjutkan koordinasi dengan Dinas Pertanian terkait kebijakan dan pelaksanaan pembelian hasil panen petani. Kami juga masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut,” pungkasnya.(Jais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *