Home / Hukrim / Nama dan Tanda Tangan Elektronik Gubernur Maluku Dicatut, Pemprov Tegaskan SK Kenaikan Pangkat PNS Ambon Diduga Palsu

Nama dan Tanda Tangan Elektronik Gubernur Maluku Dicatut, Pemprov Tegaskan SK Kenaikan Pangkat PNS Ambon Diduga Palsu

Ambon, gerbangmaluku.com Pemerintah Provinsi Maluku memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Pemprov Maluku menegaskan, dokumen SK yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan produk resmi pemerintah provinsi. Dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian ini pun menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas birokrasi, keabsahan administrasi pemerintahan, serta potensi penyalahgunaan identitas pejabat negara.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat tersebut, Jumat (16/10/2026).

Menurut Selang, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta agar persoalan ini ditangani secara cermat dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang.

Ia menekankan bahwa setiap dokumen kepegawaian yang diterbitkan atas nama pemerintah harus mengikuti mekanisme administrasi resmi. Karena itu, dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah perlu ditelusuri agar fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui melalui proses yang berlaku.

Selang menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya untuk Golongan IVa dan IVb, wajib mengikuti prosedur administrasi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penerbitan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melewati sejumlah tahapan verifikasi dan pemeriksaan persyaratan secara berjenjang.

Tahapan administrasi dimulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota, kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar proses penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur Maluku.

Selanjutnya, SK digital yang sah tersimpan dan dapat diakses melalui akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.

Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan dokumen, transparansi pelayanan administrasi, serta akuntabilitas proses kenaikan pangkat ASN.

Oleh sebab itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon maupun instansi pemerintah lainnya diminta tidak hanya mengandalkan dokumen yang diterima, tetapi juga memastikan keabsahannya melalui sistem resmi yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap persoalan secara menyeluruh, termasuk memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penerbitannya.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

Pemprov Maluku juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik. Dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, sehingga proses penanganannya tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Selain menegaskan keabsahan dokumen, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengurusan administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.

ASN diminta mengurus seluruh kebutuhan administrasi kepegawaian melalui perangkat daerah dan saluran resmi yang berwenang.

Peringatan ini disampaikan agar ASN tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan meminta imbalan uang.

Praktik semacam itu berpotensi merugikan ASN, terutama apabila dokumen yang dijanjikan ternyata tidak sah atau tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi pemerintah.

Karena itu, ASN diharapkan selalu mengutamakan prosedur yang benar serta tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan penerbitan dokumen kepegawaian di luar mekanisme resmi.

Selain itu, pemeriksaan melalui aplikasi MyASN dan konfirmasi langsung kepada BKD atau instansi kepegawaian terkait menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen yang dimiliki benar-benar sah.

Kasrul Selang menegaskan bahwa Pemprov Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, klarifikasi ini tidak hanya bertujuan meluruskan informasi mengenai SK kenaikan pangkat yang dipersoalkan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih waspada terhadap potensi penipuan dan penyalahgunaan identitas pejabat pemerintah.

ASN yang menemukan kejanggalan pada dokumen kepegawaian diharapkan segera melakukan pemeriksaan melalui saluran resmi dan meminta penjelasan langsung kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani lebih cepat, sementara potensi kerugian akibat penggunaan dokumen yang tidak sah dapat dicegah.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran ASN mengenai pentingnya memeriksa keabsahan setiap dokumen kepegawaian.

“Melalui klarifikasi ini, masyarakat dan seluruh ASN diharapkan memperoleh informasi yang benar serta lebih waspada terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan, dengan selalu melihat pada aplikasi MyASN dan bila perlu mengklarifikasi secara langsung ke BKD,” tutupnya.

Pemprov Maluku berharap seluruh ASN tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur administrasi, tidak mudah tergoda tawaran pengurusan dokumen dengan imbalan uang, serta segera melaporkan kejanggalan kepada instansi berwenang demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.