Home / Maluku / Gubernur Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM Sepakat Perkuat Penataan Pertambangan di Maluku

Gubernur Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM Sepakat Perkuat Penataan Pertambangan di Maluku

Ambon; gerbangmaluku.com — Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat sinergi dalam penataan serta penegakan hukum di sektor pertambangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Maluku berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan koordinasi antara Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM), Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun langkah bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menangani berbagai persoalan pertambangan di Maluku.

Hadir dalam audiensi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, M.Si., Johan Johanis Lewerissa, serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

Sementara dari unsur Forkopimda hadir Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, S.A.P., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.

Dari Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae hadir bersama Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, S.H., M.H., Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, S.I.K., M.Si., serta Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng.

Pertemuan turut dihadiri perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kabag Banops Kombes Pol. Suryoaji.

Samakan Langkah Pusat dan Daerah

Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesamaan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi persoalan pertambangan.

“Kami melakukan audiensi dan koordinasi antara pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dengan Pak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama tim,” kata Lewerissa.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dalam rangka penataan dan penertiban aktivitas pertambangan.

Bagi Lewerissa, penegakan hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap kegiatan harus memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar penataan dan penegakan hukum di sektor pertambangan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Menurutnya, terdapat masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Karena itu, negara tidak hanya berkewajiban menegakkan aturan, tetapi juga harus menghadirkan alternatif bagi masyarakat.

“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” ujar Lewerissa.

Ia menyebut, diskusi bersama jajaran Kementerian ESDM berlangsung produktif karena berbagai persoalan dibahas dari sejumlah perspektif, termasuk kepentingan masyarakat, kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam.

“Karena itu, tadi terjadi diskusi dan pertukaran pendapat yang sangat produktif. Ada banyak pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Dirjen yang menurut saya menjadi pencerahan bagi kita semua di Maluku,” katanya.

Menurut Lewerissa, pendekatan seperti ini penting agar penataan sektor pertambangan tidak hanya menghasilkan tindakan hukum, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Lewerissa juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pembangunan di daerah membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintahan. Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah harus saling memperkuat dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” jelasnya.

Ia berharap tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM dapat berjalan seiring dengan agenda pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku, terutama program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan juga diharapkan dapat mendukung dan memastikan program Pemerintah Provinsi Maluku yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegas Lewerissa.

Sementara itu, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan searah dengan kebijakan pembangunan.

“Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral harus mampu mendukung program pemerintah, termasuk program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rilke menegaskan, langkah hukum yang dilakukan Kementerian ESDM pada prinsipnya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Karena itu, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan pertambangan di Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, DPRD dan unsur Forkopimda diharapkan dapat terus membangun komunikasi dan koordinasi agar setiap persoalan pertambangan dapat ditangani secara terukur.

Penataan pertambangan juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan serta mencegah aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, sektor pertambangan di Maluku diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Maluku pun diharapkan tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rangkaian audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Dirjen Gakkum ESDM. Penyerahan dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Dirjen Gakkum ESDM kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Gubernur Maluku, Dirjen Gakkum ESDM, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD, Forkopimda, serta seluruh peserta audiensi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.