Home / Maluku / Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong RUU Daerah Khusus Kepulauan Segera Disahkan

Gubernur Hendrik Lewerissa Dorong RUU Daerah Khusus Kepulauan Segera Disahkan

AMBON, gerbangmaluku.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends bersama jajaran, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, Anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.

Dalam arahannya, Hendrik Lewerissa mengungkapkan terdapat tiga isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyempurnaan RUU tersebut.

Ketiga isu itu yakni nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan bagi daerah kepulauan.

Dorong Nomenklatur “Daerah Khusus Kepulauan”

Terkait nomenklatur, Gubernur yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) menyampaikan bahwa mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah “Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan.”

Menurutnya, penambahan kata “khusus” bukan sekadar persoalan istilah, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik geografis dan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan yang memiliki kondisi berbeda dengan daerah daratan.

“Daerah kepulauan memiliki karakteristik dan tantangan pembangunan yang berbeda. Karena itu, diperlukan pengakuan khusus melalui regulasi yang mampu menjawab kondisi tersebut,” demikian substansi pandangan Gubernur.

Dana Khusus Kepulauan Jadi Perhatian

Selain nomenklatur, Hendrik juga menyoroti pentingnya pengaturan Dana Khusus Kepulauan.

Ia menjelaskan, substansi mengenai dana khusus tersebut telah diatur dalam rancangan undang-undang. Dana itu merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah kepulauan.

Dana tersebut, lanjutnya, diprioritaskan bagi pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara.

Menurut Hendrik, dukungan pendanaan yang memadai menjadi sangat penting untuk memperkuat konektivitas antarpulau. Sebab, kondisi geografis kepulauan membuat biaya pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur relatif lebih besar dibandingkan wilayah yang memiliki keterhubungan darat.

Kewenangan Daerah Perlu Diperkuat

Pada aspek kewenangan, Gubernur menilai RUU tersebut telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi penting yang harus terus diperjuangkan agar pemerintah daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi wilayah sekaligus merespons berbagai persoalan pembangunan.

Hendrik juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari substansi RUU secara menyeluruh. Menurutnya, rancangan tersebut telah mengakomodasi berbagai aspirasi daerah kepulauan yang selama ini disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Ia berharap tahun 2026 dapat menjadi momentum terakhir dalam proses pembahasan RUU tersebut sehingga segera disahkan menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Pansus DPR RI Serap Aspirasi Daerah

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Maluku bertujuan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Masukan tersebut, kata Mercy, menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang yang menjunjung prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.

Ia menjelaskan, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi karena daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda dengan wilayah lainnya.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kepulauan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.

“Semangat utama dari RUU ini adalah menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah kepulauan melalui kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah,” menjadi inti pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan antara Pansus DPR RI dan Pemerintah Provinsi Maluku ini sekaligus menjadi ruang strategis untuk memastikan aspirasi daerah kepulauan dapat terakomodasi dalam regulasi nasional, sehingga pembangunan tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam, tetapi mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.