Home / Maluku / Johan Lewerissa Soroti Perbedaan Perhitungan Iuran BPJS, Data Diminta Segera Disinkronkan

Johan Lewerissa Soroti Perbedaan Perhitungan Iuran BPJS, Data Diminta Segera Disinkronkan

Ambon; gerbangmaluku.com
DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan segera melakukan sinkronisasi data terkait kewajiban pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah yang terakumulasi sejak 2021 hingga 2026.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan Kota Ambon, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan adanya kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp38 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa, usai rapat mengatakan, persoalan yang perlu segera diselesaikan bukan hanya menyangkut besaran kewajiban, tetapi juga adanya perbedaan dasar perhitungan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, perbedaan tersebut harus segera diselesaikan melalui koordinasi dan pencocokan data agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menentukan besaran kewajiban pembayaran.

“Supaya jangan ada miss di sini, kita minta pemerintah daerah dengan pihak BPJS, masing-masing BPKD, BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Perlu rapat koordinasi berkaitan dengan data,” ujar Lewerissa kepada wartawan.

Lewerissa menjelaskan, setidaknya ada dua hal penting yang harus diperjelas dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Pertama, menyangkut data peserta yang menjadi dasar perhitungan iuran. Kedua, mengenai dasar penarikan atau pemotongan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kejelasan dasar perhitungan sangat penting karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai besaran penghasilan yang menjadi dasar pembayaran iuran.

“Pertama data, yang kedua kira-kira penarikan pemotongan ini berdasarkan apa yang jelas. Karena Peraturan Presiden juga menyatakan bahwa dari nilai yang diterima oleh pegawai tersebut. Jadi ada perbedaan di sini,” jelasnya.

Karena itu, Lewerissa menilai angka Rp38 miliar yang disampaikan pemerintah daerah belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum dilakukan pencocokan dengan data BPJS Kesehatan serta ketentuan yang berlaku.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah daerah sebesar Rp38 miliar. Tapi ini masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan Peraturan Presiden, itu bisa terkoreksi,” katanya.

Di tengah kondisi fiskal Maluku yang masih menghadapi tekanan, DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.

Lewerissa mengatakan, yang terpenting saat ini adalah adanya komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Kita semua berharap bahwa semua ini bisa diselesaikan. Yang kedua, pemerintah daerah dapat melakukan pelunasan utang. Kita tahu sendiri bahwa fiskal kita lagi terdesak dengan kondisi yang kita hadapi sekarang ini,” ungkapnya.

Menurut dia, apabila kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, maka penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang disepakati.

“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan, bisa secara bertahap pembayarannya kepada BPJS,” tambahnya.

Selain penyelesaian di tingkat daerah, DPRD Provinsi Maluku juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi, mekanisme pembayaran, serta dasar perhitungan iuran BPJS bagi pegawai pemerintah daerah.

Lewerissa menyebut komisi IV DPRD Maluku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian maupun lembaga pemerintah di tingkat pusat.

“Ada beberapa hal. Tapi yang berkaitan dengan BPJS kesehatan. Jadi kita terkait, Dinas Kesehatan yang lebih,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan BPJS tidak hanya menyangkut pegawai pemerintah daerah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebagai peserta jaminan kesehatan.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya bagi pegawai pemerintah daerah, baik pegawai reguler maupun pegawai paruh waktu, serta masyarakat secara umum.

DPRD ingin memastikan persoalan administrasi dan kewajiban pembayaran antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan tidak berdampak terhadap pelayanan yang diterima peserta.

“Rapat ini juga kita memberikan penjelasan, meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan kepada kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah, paruh waktu maupun masyarakat,” kata Lewerissa.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu ditangani secara bersama-sama antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan dan DPRD sehingga dapat ditemukan solusi yang jelas dan tidak mengganggu pelayanan kepada peserta.

Dengan sinkronisasi data, kejelasan dasar perhitungan iuran, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, DPRD Maluku berharap persoalan kewajiban pembayaran BPJS yang terakumulasi sejak 2021 dapat segera menemukan titik penyelesaian.

DPRD juga mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan terukur sehingga tidak lagi terjadi perbedaan data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.