Home / Ragam / Harta LHKPN Gubernur Lewerissa Jadi Sorotan, Sekda Maluku Beri Penjelasan

Harta LHKPN Gubernur Lewerissa Jadi Sorotan, Sekda Maluku Beri Penjelasan

Ambon. gerbangmaluku.com Perubahan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik.

Perbedaan nilai total kekayaan dalam laporan tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan mengenai adanya sejumlah aset yang baru tercantum dalam laporan terbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadali Ie menjelaskan, perubahan nilai total harta dalam LHKPN tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya penambahan kekayaan atau pembelian aset baru setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Menurut Pemprov Maluku, masyarakat perlu melihat LHKPN secara menyeluruh dengan mencermati setiap rincian aset, termasuk jenis harta, nilai aset, tahun serta tanggal perolehannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah munculnya sejumlah harta tidak bergerak dalam LHKPN terbaru yang sebelumnya belum terlihat dalam laporan tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai kapan aset-aset tersebut diperoleh.

Pemprov Maluku menjelaskan bahwa munculnya sebuah aset dalam laporan terbaru tidak otomatis berarti aset tersebut baru dimiliki atau baru dibeli.

Dalam LHKPN tahun 2024, yang dilaporkan sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, masih terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum.

Menurut penjelasan Pemprov, kondisi tersebut berkaitan dengan proses pengisian LHKPN yang sebelumnya belum dilakukan secara lengkap. Salah satu faktor yang disebut adalah keterbatasan pemahaman staf yang membantu proses pengisian mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan.

Setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, dilakukan penyempurnaan terhadap data LHKPN melalui pendampingan dan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku.

Dalam proses tersebut, data kekayaan kembali diperiksa dan sejumlah informasi yang sebelumnya belum tercantum kemudian dilengkapi.

Akibatnya, beberapa aset yang sejatinya telah dimiliki sebelumnya baru masuk dalam laporan terbaru.

Dengan demikian, bertambahnya daftar aset dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.

Pemprov Maluku menekankan pentingnya melihat tahun dan tanggal perolehan setiap aset ketika membandingkan LHKPN dari tahun ke tahun.

Informasi tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui apakah sebuah aset memang diperoleh pada masa jabatan atau telah dimiliki jauh sebelum seseorang menjabat sebagai penyelenggara negara.

Untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, misalnya, kepemilikan dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung seperti sertifikat dan dokumen lainnya.

Begitu pula aset yang diperoleh melalui transaksi pembelian dapat didukung dengan bukti transaksi atau dokumen kepemilikan.

Karena itu, menurut Pemprov Maluku, publik tidak cukup hanya melihat kapan sebuah aset muncul dalam laporan. Yang lebih penting adalah mencermati kapan aset tersebut sebenarnya diperoleh.

Perbedaan nilai total kekayaan antara satu LHKPN dengan laporan berikutnya memang dapat menimbulkan pertanyaan.

Namun, Pemprov Maluku menegaskan bahwa kenaikan nilai tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk adanya aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan setelah dilakukan penyempurnaan data.

Artinya, kenaikan nilai total kekayaan tidak otomatis berarti seluruh kenaikan berasal dari aset yang baru diperoleh selama masa jabatan.

Karena itu, perbandingan LHKPN dinilai harus dilakukan berdasarkan rincian setiap komponen harta, bukan semata-mata berdasarkan selisih angka total kekayaan.

Pemprov Maluku mengimbau masyarakat untuk membaca LHKPN secara menyeluruh.

Tidak hanya tanah dan bangunan, tetapi juga kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta komponen kekayaan lainnya perlu diperhatikan ketika melakukan perbandingan.

Selain nilai aset, tahun dan tanggal perolehan juga menjadi bagian penting dalam memahami perubahan laporan kekayaan.

Dengan mencermati seluruh komponen tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai perubahan harta kekayaan seorang penyelenggara negara.

Pemprov Maluku juga menegaskan bahwa LHKPN merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan melalui mekanisme LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pelaporan tersebut, data kekayaan disertai informasi mengenai aset serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi LHKPN melalui kanal resmi KPK untuk melihat rincian harta kekayaan yang telah dilaporkan.

Karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara lebih detail perubahan harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, data tersebut sebaiknya dibaca secara keseluruhan.

Perhatian tidak hanya diarahkan pada angka total kekayaan, tetapi juga pada rincian aset serta tahun dan tanggal perolehannya.

Penjelasan Pemprov Maluku tersebut sekaligus menjadi respons terhadap sorotan publik mengenai perubahan nilai harta kekayaan Gubernur Hendrik Lewerissa.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip penting dalam proses pelaporan LHKPN.

Penyempurnaan data dilakukan agar laporan kekayaan dapat menggambarkan kondisi harta penyelenggara negara secara lebih lengkap dan sesuai dengan data yang dimiliki.

Masuknya sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum tentu dapat memengaruhi nilai total kekayaan dalam laporan terbaru.

Namun, perubahan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan riwayat kepemilikan dan tahun perolehan masing-masing aset.

Pemprov Maluku meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan perbedaan angka total dalam dua laporan LHKPN.

Pemerintah menyebut sejumlah harta tidak bergerak yang kini tercantum dalam laporan terbaru merupakan aset yang telah diperoleh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Aset-aset tersebut baru tercantum setelah dilakukan penyempurnaan terhadap data LHKPN.

Dengan demikian, selisih nilai kekayaan antara laporan sebelumnya dan laporan terbaru tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai penambahan kekayaan yang diperoleh selama masa jabatan.

“Yang penting dilihat adalah tahun dan tanggal perolehan aset, bukan hanya kapan aset tersebut muncul dalam laporan,” demikian penjelasan Pemprov Maluku.

Pemerintah berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat serta mencegah munculnya kesimpulan yang hanya didasarkan pada perbandingan angka total.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi harta pejabat negara, Pemprov Maluku menyatakan akan terus mendukung proses pelaporan LHKPN yang lengkap, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Jais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.