Home / Kota Ambon / DPRD Ambon gelar Paripurna penyampaian Rekomendasi  LKPJ 2025,Walikota Ambon Hadir 

DPRD Ambon gelar Paripurna penyampaian Rekomendasi  LKPJ 2025,Walikota Ambon Hadir 

Ambon.GerbangMaluku.com .DPRD Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan II Tahun sidang 2025 — 2026 dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dan penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2025 – 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon dan menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda utama rapat yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kota Ambon selama Tahun Anggaran 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota dan Wakil Walikota Ambon,Sekwan DPRD Kota Ambon,Anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda Kota Ambon ,Pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ambon,Para Kepala Desa ,Lurah ,camat ,Para Raja ,Toko Agama dan toko Masyarakat .

Walikota Ambon Usai menghadiri Rapat paripurna, yang di wawancara media ini menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Ambon.

“Baik adanya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu pemerintah kota menerima semua masukan yang diberikan oleh DPRD. Ini kan kita mengevaluasi hasil kerja bersama,” ungkap Wali Kota Ambon.

Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang harus dipandang secara konstruktif demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu catatan-catatan korektif yang disampaikan itu hal biasa ya, nantinya akan kita perbaiki untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Wali Kota Ambon.

Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran. Dalam forum tersebut, DPRD mengevaluasi capaian program, realisasi anggaran, hingga berbagai persoalan strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Secara substansi, rekomendasi DPRD diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi mampu diterjemahkan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan tata kelola birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna juga mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik. Evaluasi terhadap LKPJ menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan sekaligus menyusun strategi pembenahan pada tahun anggaran berikutnya.

Pengamat Pemerintahan daerah menilai, tindak lanjut atas rekomendasi DPRD menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance. Sebab, efektivitas pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga kemampuan pemerintah menerima kritik dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Dengan diterimanya seluruh rekomendasi DPRD, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan, pengawasan, serta implementasi program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat Kota Ambon.(GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *