Home / Parlemen / Wakil Ketua DPRD Pimpin Paripurna ke 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 -2026 DPRD Kota  Ambon 

Wakil Ketua DPRD Pimpin Paripurna ke 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 -2026 DPRD Kota  Ambon 

Ambon.gerbangmaluku.com  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat paripurna masa sidang II tahun sidang 2025–2026 dengan agenda utama penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (31/3/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Kota Ambon.
Paripurna tersebut turut hadir Walikota dan Wakil Walikota Ambon Bodewin Wattimena -Elly Toisutta ,Ketua dan anggota DPRD Kota Ambon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Agenda utama rapat mencakup penyerahan LKPJ Tahun 2025 oleh Wali Kota Ambon serta penyampaian tiga ranperda strategis, yakni ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan rumah kost, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”ujar  Wattimena.
Ia menjelaskan bahwa selama tahun 2025, pemerintah kota telah menjalankan 17 program prioritas yang dirancang untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Program-program ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,”ungkap Wattimena.
Selain itu, isu lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam upaya menjaga kebersihan dan keberlanjutan kota.
“Gerakan menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama agar Kota Ambon tetap bersih, nyaman, dan berkelanjutan,”tegas  Wattimena.
Sekretaris DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa,dalam  membacakan sejumlah surat masuk yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, termasuk persoalan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang menjadi perhatian legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, dalam penutupan rapat menegaskan bahwa dokumen LKPJ yang telah diserahkan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dokumen ini akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar dalam penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah,” ungkap  Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan harapan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon terus terjaga demi mendorong pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.(GM-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *