Ambon. gerbangmaluku.com
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan dukungan penuh DPRD, khususnya Komisi I, terhadap rencana pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim di Provinsi Maluku. Menurutnya, persoalan pemakaman merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Hal tersebut disampaikan Edison kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku serta Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Rabu (14/01/2026), bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Edison menjelaskan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada prinsipnya mendukung penuh langkah yang dilakukan MUI Provinsi Maluku dalam proses pengadaan lahan pemakaman bagi umat Muslim. Dukungan tersebut mencakup aspek regulasi maupun koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendukung penuh pengadaan lahan pemakaman yang dilakukan oleh MUI. Terkait dengan pembayaran lahan, sudah ada komunikasi antara Asisten I Sekda, Biro Pemerintahan, MUI, dan Komisi I DPRD,” ungkap Edison.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa penyelesaian persoalan pengadaan lahan TPU Muslim akan ditindaklanjuti melalui komunikasi lanjutan bersama Sekretaris Daerah maupun Gubernur Maluku, agar proses administrasi dan pembayaran dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap persoalan ini paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Komunikasi akan terus dilakukan dengan Sekda maupun Gubernur agar tidak terjadi keterlambatan,” katanya.
Menurut Edison, baik Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian masalah pemakaman umat Muslim. Dukungan ini dinilai penting mengingat kondisi sejumlah TPU Muslim saat ini sudah sangat memprihatinkan.
“Persoalan pemakaman ini sangat penting dan tidak bisa ditunda-tunda. Kami menerima laporan bahwa di beberapa TPU Muslim, satu liang kubur bahkan digunakan hingga tiga jenazah. Kondisi ini tentu tidak layak dan harus segera dibenahi,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Edison, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketersediaan lahan pemakaman, dapat terpenuhi secara layak dan manusiawi.
Dalam kesempatan tersebut, Edison juga mengungkapkan bahwa MUI Provinsi Maluku sebelumnya telah memberikan uang panjar sebesar Rp500 juta untuk pengadaan lahan TPU Muslim. Sementara sisa pembayaran lahan, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,8 miliar, akan diupayakan melalui dukungan pemerintah, baik Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
“Harapannya, dukungan anggaran dari pemerintah daerah bisa segera direalisasikan agar proses pembayaran tidak mengalami hambatan,” ujarnya.
Adapun lahan yang akan digunakan untuk TPU Muslim tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan telah mengantongi sertifikat resmi atas nama keluarga Soplanit sebagai pemilik lahan. Dengan demikian, secara administrasi dan legalitas dinilai sudah jelas dan tidak bermasalah.
“Dari sisi regulasi, pengadaan lahan ini sangat memungkinkan untuk dilakukan. Karena itu, kami meminta kepada pimpinan daerah dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Pemilik lahan juga telah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian administrasi dan pembayaran,” pungkas Edison.(Jais)





