Ambon, gerbangmaluku.com —
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun tidak akan ditolak DPRD selama seluruh persyaratan dipenuhi secara jelas dan transparan. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (19/11/2025).
Watubun menjelaskan, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan pinjaman tersebut.
Pertama, pemerintah daerah harus memastikan lembaga pemberi pinjaman beserta nilai pinjaman secara pasti.
Kedua, skema pembayaran atau penyelesaian pinjaman harus disusun secara terukur dan realistis.
Ketiga, peruntukan dana pinjaman wajib dijabarkan secara rinci dan tidak boleh dialokasikan untuk proyek-proyek kecil yang seharusnya dapat dibiayai melalui sumber anggaran lain.
Keempat, pinjaman harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur prioritas dan sektor strategis, bukan proyek non-esensial.
“Jangan sampai pinjaman besar dipakai untuk membangun got atau pekerjaan kecil yang sebenarnya bisa ditangani dana desa. Kalau mau pinjam ke negara pun, itu ada mekanismenya,” tegas Watubun.
Ia menekankan bahwa seluruh rencana penggunaan dana mesti direview secara mendalam, terutama untuk proyek strategis seperti pembangunan jalan lingkar dan akses jalan ke wilayah utara–barat. Perencanaan juga harus matang sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Sepanjang syarat-syarat terpenuhi, peruntukannya jelas, dan memenuhi aspek keadilan, DPRD pasti setuju,” ujarnya.
Selain itu, Watubun menyoroti pentingnya asas keadilan antarwilayah dalam distribusi anggaran. Ia mencontohkan, jika Kabupaten Maluku Barat Daya mendapat alokasi Rp50 miliar, maka Kota Tual dan daerah lain yang memiliki kondisi atau jumlah penduduk sebanding juga harus memperoleh porsi yang proporsional.
“Kalau MBD dapat 50 miliar, Kota Tual juga harus dapat proporsional. Yang penduduknya lebih banyak bisa dapat lebih sedikit, tapi harus adil. Kalau tidak adil, kami tidak setuju,” tegasnya.
Ia menambahkan, pinjaman daerah harus memprioritaskan sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan, serta tidak boleh mengabaikan kewajiban penyelesaian pinjaman sebelumnya.
“Semua harus direview supaya memenuhi syarat teknis dan prinsip keadilan,” tutup Watubun. *Jais






