Home / Maluku / Ketua Komisi III Geram, Kepala BPJN Maluku Tiga Kali Mangkir: DPRD Akan Surati Kementerian Minta Dicopot

Ketua Komisi III Geram, Kepala BPJN Maluku Tiga Kali Mangkir: DPRD Akan Surati Kementerian Minta Dicopot

Ambon; gerbangmaluku.com

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang kembali mangkir dari agenda rapat bersama komisi. Ketidakhadiran ini menjadi kali ketiga secara berturut-turut. Hal itu disampaikan Alhidayat kepada wartawan di Ruang Fraksi PDI-Perjuangan, Selasa (18/11/2025).

 

Menurutnya, Komisi III bahkan telah menyesuaikan jadwal demi memastikan Kepala BPJN hadir. Rapat yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 dimajukan menjadi pukul 10.00 setelah Kepala BPJN mengaku harus berangkat ke Jakarta pada sore hari.

 

“Namun pagi tadi sebelum rapat, staf memastikan lagi bahwa beliau tetap tidak hadir. Ini sudah tiga kali beliau tidak memenuhi undangan DPRD Provinsi Maluku,” tegasnya.

 

Alhidayat menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap DPRD, lembaga yang mewakili aspirasi rakyat. Karena itu, Komisi III mengambil dua keputusan penting dalam rapat bersama perwakilan BPJN.

 

“Pertama, DPRD Provinsi Maluku akan menyurati Kementerian PUPR untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar Kepala BPJN Maluku dicopot, karena tidak mengindahkan panggilan DPRD,” ujarnya.

 

Keputusan kedua, berdasarkan tata tertib DPRD, setelah seseorang tiga kali mangkir dari undangan resmi, komisi memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

 

Alhidayat menjelaskan, kehadiran Kepala BPJN sangat dibutuhkan untuk membahas kebijakan strategis terkait usulan ruas-ruas jalan di berbagai satuan kerja. Ia mengakui bahwa perwakilan BPJN yang hadir dalam rapat-rapat sebelumnya tidak efektif karena tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

 

Selain itu, Komisi III menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kinerja BPJN Maluku, termasuk temuan BPK RI mengenai pekerjaan jalan yang tidak sesuai volume. Misalnya, ruas jalan yang seharusnya sepanjang satu kilometer, namun realisasinya lebih pendek dari ketentuan.

 

“Kami ingin mengonfirmasi temuan itu secara langsung. Tapi karena yang bersangkutan tidak hadir, kami berkesimpulan beliau memang tidak mau berkomunikasi dengan DPRD Maluku, padahal DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat,” tegas Alhidayat. *Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *