Ambon.gerbangmaluku.com— Ketua Koperasi Jasa Transportasi (Combat) 13 Provinsi Maluku, Fian Kufla, menegaskan pentingnya penataan transportasi online di Maluku melalui regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih.
Hal itu disampaikan Fian dalam rapat bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025), yang membahas berbagai persoalan di sektor transportasi online seperti Maxim, Grab, dan Gojek.
“Kondisi transportasi online saat ini cukup carut-marut. Regulasi yang ada saling tumpang tindih dan banyak menyalahi aturan, terutama soal penetapan tarif yang tidak sinkron,” ujar Fian kepada wartawan.
Ia menilai sejumlah pasal dalam Perda dan Pergub Maluku saling bertentangan, sementara tarif dasar seharusnya ditetapkan pemerintah, bukan oleh pihak aplikasi sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Selain persoalan tarif, Fian juga menyoroti minimnya perlindungan ketenagakerjaan bagi para pengemudi online maupun konvensional. Menurutnya, pengemudi yang menjadi anggota koperasi mendapat jaminan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan SPC (Serikat Pekerja Cendekia).
Audiensi tersebut juga menyinggung lemahnya implementasi regulasi daerah seperti Pergub Maluku No. 192 Tahun 2023 dan No. 42 Tahun 2024, yang menyebabkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor angkutan online belum maksimal.
Data BPS dan Polda Maluku 2024 mencatat potensi sekitar 2.500 kendaraan pribadi dapat bertransformasi menjadi armada transportasi online, yang jika dikelola dengan baik akan memberi dampak ekonomi positif bagi pengemudi, koperasi, dan daerah.
Fian berharap DPRD Maluku membentuk tim kerja khusus untuk merumuskan kebijakan transportasi online yang adil dan inklusif.
“Dengan penataan yang tepat, transportasi online bukan ancaman, tetapi peluang besar bagi mobilitas dan ekonomi lokal,” pungkasnya.*(Jais)






