Home / Berita / Komisi III DPRD Maluku Gelar RDP dengan Kadis PU/PR, Wahid Laitupa Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Infrastruktur

Komisi III DPRD Maluku Gelar RDP dengan Kadis PU/PR, Wahid Laitupa Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Infrastruktur

Ambon, gerbangmalauku.com
Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) se-Provinsi Maluku, Jumat (30/1/2026), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Rapat tersebut difokuskan pada upaya sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dalam forum itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, turut menyampaikan pandangannya meski secara struktural dirinya berasal dari Komisi I DPRD Maluku. Ia menyebut kehadirannya merupakan bentuk kepentingan bersama demi memperkuat koordinasi lintas pemerintahan.

“Sinkronisasi sesungguhnya sudah diatur dalam norma pemerintahan, baik melalui RTRW maupun RPJMD dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Persoalannya bukan pada aturan, tetapi pada implementasinya,” tegas Wahid.

Menurutnya, selama ini perencanaan pembangunan sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah provinsi benar-benar mengetahui dan mengakomodasi usulan pembangunan yang dibutuhkan daerah, khususnya ketika keterbatasan keuangan daerah menjadi alasan tidak terlaksananya program.

Wahid juga menyoroti pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam posisi tersebut, gubernur memiliki kewenangan monitoring terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

“Wajar jika setiap usulan infrastruktur dari kabupaten/kota harus diketahui pemerintah provinsi, sekalipun itu bukan aset provinsi. Kalau tidak melalui mekanisme itu, usulan bisa saja ditolak di tingkat pusat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sinkronisasi tidak boleh dimaknai sebagai formalitas, tetapi harus benar-benar dijalankan melalui komitmen bersama, terutama dalam pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, jembatan, dan fasilitas desa.

Selain itu, Wahid menilai masih terdapat kelemahan dalam pengaturan tata ruang antara kabupaten dan desa. Padahal desa kini telah menjadi subjek pembangunan nasional, sementara pengaturan tata ruangnya masih banyak bergantung pada peraturan bupati atau wali kota.

“Kalau tata ruang tidak disinkronkan sampai ke desa, maka konflik kewenangan akan terus terjadi. Ini penting agar tidak ada saling menyalahkan antara pemerintah provinsi dan kabupaten,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Wahid memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Maluku atas pelaksanaan RDP tersebut. Ia berharap rapat sinkronisasi ini mampu memperkuat implementasi pembangunan infrastruktur di Maluku, terutama dalam mendukung percepatan pembangunan sebagaimana diamanatkan melalui berbagai Instruksi Presiden (Inpres).

“Sinkronisasi bukan untuk memulai dari nol, tapi untuk memastikan apa yang sudah diatur bisa dijalankan secara konsisten demi kepentingan pembangunan Maluku ke depan,” pungkasnya.(GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *