Ambon, Gerbangmaluku.com Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, Jumat (30/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku ini bertujuan untuk menyinkronkan perencanaan dan pengusulan ruas jalan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR, penetapan status ruas jalan, baik jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional, harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Untuk jalan kabupaten dan provinsi, pengusulannya wajib ditetapkan lewat SK Gubernur. Ini penting agar seluruh usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat berada dalam satu peta dan satu sistem,” ujar Alhidayat.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini fokus pada penataan infrastruktur jalan nasional berbasis one map policy, sehingga konektivitas antara jalan kabupaten, provinsi, dan nasional harus benar-benar terhubung.
“Misalnya kabupaten mengusulkan satu kilometer jalan, maka harus terkoneksi dengan jalan provinsi, lalu berlanjut ke jalan nasional. Ini yang diinginkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Alhidayat, hingga saat ini baru beberapa provinsi yang telah sepenuhnya terdata dalam sistem nasional tersebut, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Karena itu, Maluku diharapkan dapat lebih proaktif atau “menjemput bola” agar tidak tertinggal, meskipun memiliki tantangan geografis sebagai daerah kepulauan.
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga mendorong sinkronisasi antara usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, usulan pemerintah kabupaten/kota, serta program Dinas PU Provinsi Maluku. Tercatat, terdapat lebih dari 500 usulan dari anggota DPRD yang perlu diselaraskan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berharap usulan anggota DPRD, meskipun itu kewenangan kabupaten, tetap dibunyikan dalam dokumen usulan kabupaten dan provinsi agar bisa kita perjuangkan bersama ke kementerian,” tegasnya.
Alhidayat juga menyoroti lemahnya penginputan data oleh sejumlah pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, yang dinilai masih lamban dalam memasukkan data ke sistem online Kementerian PUPR.
“Kementerian menegaskan, tanpa usulan resmi yang ditandatangani Gubernur, maka program tidak akan disetujui. Ini poin penting yang harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Komisi III DPRD Maluku menargetkan dalam waktu satu bulan, seluruh dokumen perencanaan dan usulan ruas jalan sudah rampung dan terintegrasi, sehingga dapat dibawa ke pemerintah pusat sebelum pertengahan bulan puasa.
Ke depan, Komisi III DPRD Maluku juga berencana mengajak seluruh Ketua Komisi III DPRD kabupaten/kota serta Kepala Dinas PU se-Maluku untuk bersama-sama melakukan koordinasi ke Jakarta.
“Semakin banyak yang bergerak bersama, semakin kuat posisi kita dalam memperjuangkan kepentingan Maluku. Tapi syaratnya, dokumen harus lengkap dan sesuai aturan,” tutup Alhidayat.(GM)






