Home / Berita / Komisi I DPRD Maluku Tegaskan Penempatan PPPK dan Paruh Waktu Harus Sesuai Kebutuhan Riil

Komisi I DPRD Maluku Tegaskan Penempatan PPPK dan Paruh Waktu Harus Sesuai Kebutuhan Riil

Ambon; gerbangmaluku.com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku tersebut secara khusus membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholihin Buton, menegaskan bahwa proses penempatan PPPK dan tenaga paruh waktu harus dilakukan secara objektif dan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Ia menolak adanya perlakuan khusus atau pengecualian dalam penempatan aparatur sipil negara.

“Tidak boleh ada pengecualian. Semua harus betul-betul sesuai kebutuhan, baik di SMA, SMK, maupun dinas-dinas terkait,” tegas Sholihin.

Menurutnya, ketidaktepatan penempatan berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketimpangan distribusi guru dan tenaga teknis di Provinsi Maluku yang memiliki karakter geografis kepulauan.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan tersebut bersumber dari tenaga kontrak pemerintah yang telah bekerja secara berkelanjutan, termasuk pegawai kategori R3, honorer aktif, serta sisa tenaga kategori K2 yang belum terangkat.

“Jumlah yang diusulkan sebanyak 2.925 orang, mengacu pada ketentuan Menpan RB Nomor 16, khususnya poin 19 sampai 20 yang mengatur PPPK paruh waktu,” jelas Richie.

Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dengan berbagai pertimbangan sehingga memerlukan pembahasan lintas sektor. Terkait pengupahan, gaji PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta, dan masih menunggu persetujuan Gubernur Maluku.

“Kami harus memastikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, proses pemberkasan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, menyoroti tata kelola penempatan guru, khususnya terkait rasio dan distribusi tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mekanisme penempatan guru. Apakah sudah ada skema pemindahan ke daerah yang membutuhkan, bagaimana caranya, dan sejauh mana progresnya,” ujar Wahid.

Ia juga menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang, terutama bagi guru dengan mata pelajaran langka, serta penyesuaian penempatan PPPK paruh waktu di sektor pendidikan. Selain itu, Wahid meminta pemerintah daerah mendorong guru PPPK yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi dengan dukungan anggaran yang memadai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen guru, termasuk PPPK paruh waktu, merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Menurutnya, PPPK paruh waktu di Provinsi Maluku secara khusus diambil dari tenaga honorer yang telah bekerja dan terdata, dengan ketentuan minimal dua tahun masa kerja sebelum dapat diinput ke dalam skema PPPK paruh waktu melalui sistem Dapodik.

“Ini menjadi fokus pemerintah provinsi. PPPK paruh waktu diambil dari honorer yang sudah bekerja dan terdata. Persoalan guru ASN dan penempatannya terus kami benahi,” jelas Sarlota.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur daerah kepulauan, terutama wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Meski demikian, berbagai upaya terus dilakukan, termasuk pemerataan sertifikasi guru dan pemenuhan hak pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat Maluku.

Sarlota juga mengungkapkan bahwa jumlah sekolah negeri dan swasta di Provinsi Maluku relatif seimbang, sehingga penataan guru harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi.

“Beberapa hal telah kami konfirmasi, dibicarakan, dan disepakati bersama dalam rapat ini,” pungkasnya.

Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, Sholihin Buton, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp2.500.000 bagi lulusan SMA/SMK, dan Rp2.700.000 bagi lulusan D3 hingga S1. Komisi I juga berencana mendorong inisiatif pembentukan regulasi daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Rapat ini diharapkan menghasilkan kebijakan penempatan PPPK dan tenaga paruh waktu yang adil, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan nyata dunia pendidikan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.(Jais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *