Home / Maluku / DPRD Maluku: Tidak Ada Alasan Polisi Menunda Penangkapan Pelaku Pembacokan GR

DPRD Maluku: Tidak Ada Alasan Polisi Menunda Penangkapan Pelaku Pembacokan GR

DPRD Maluku: Tidak Ada Alasan Polisi Menunda Penangkapan Pelaku Pembacokan GR

 

Ambon; gerbangmaluku.com

Bertempat di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Anggota DPRD Provinsi Maluku Wahid Laitupa dan Anos Yeremias menerima para pendemo, Senin (24/11/2025).

 

Dalam konferensi pers seusai pertemuan tersebut, Wahid Laitupa mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan kasus peristiwa yang terjadi pada 19 November 2025. Yang mana korban pembacokan yang berinisial GR, dari peristiwa ini lah sehingga menimbulkan ketegangan antara dua kelompok pemuda.

 

Desakan ini disampaikan setelah Wahid Laitupa dan Anos Yeremias melakukan pembahasan bersama sejumlah para pendemo.

 

Laitupa menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses penangkapan para pelaku. Menurut mereka, aparat kepolisian memiliki kapasitas dan kewenangan penuh untuk mengungkap kasus tersebut secara cepat dan transparan.

 

“Kami meminta Kapolda Maluku untuk segera menangkap para pelaku. Tidak ada alasan apa pun untuk menunda. Jika hari ini tidak dilakukan tindakan tegas oleh Kapolda maupun jajaran Polres, maka kami khawatir akan terjadi peristiwa lainnya yang justru menimbulkan masalah baru,” tegas Laitupa.

 

Laitupa menilai penyelesaian cepat sangat penting untuk mencegah eskalasi dan menjaga stabilitas keamanan di Maluku. Mereka juga menekankan bahwa apabila kasus ini tidak ditangani dengan baik, maka Kapolda dan para Kapolres di Maluku harus bertanggung jawab atas potensi dampak lanjutan.

 

Melalui pertemuan tersebut, Laitupa dan

Yeremias bersama para pendemo berharap Kapolda Maluku dapat menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi menjaga keadilan dan ketertiban.

 

“Masalah harus diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Oleh sebab itu, kami meminta Kapolda segera bertindak,” tutup Laitupa. *Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *