Home / Maluku / Polda Maluku Gelar Rakorda Satgas Pengendalian Beras: Tegaskan Pengawasan dan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelanggar HET

Polda Maluku Gelar Rakorda Satgas Pengendalian Beras: Tegaskan Pengawasan dan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelanggar HET

Ambon.gerbangmaluku.com — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Beras Wilayah Maluku, Rabu (22/10/2025), bertempat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat monitoring dan pengawasan terhadap stabilisasi harga beras di tingkat distributor, ritel modern, dan pasar tradisional di seluruh wilayah Maluku.

Rakorda ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku-Malut, serta Satgas Pangan.

Dalam pelaksanaannya Rakorda tersebut membahas situasi terkini harga beras di lapangan dan langkah-langkah konkret untuk menekan harga agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil pembahasan, harga beras medium di wilayah Maluku saat ini relatif stabil, berkat dukungan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang rutin dilakukan. Namun demikian, harga beras premium di sejumlah daerah masih berada di atas HET, terutama akibat rantai pasok yang panjang dan biaya distribusi yang tinggi.

Diketahui, sejumlah pelaku usaha ritel modern membeli beras dari distributor dengan harga yang sudah di atas HET. Hal yang sama terjadi pada tingkat distributor, di mana pembelian dari produsen juga sudah melampaui batas harga eceran yang ditetapkan.

Menanggapi temuan tersebut, Satgas Pangan Maluku akan melakukan pengawasan langsung terhadap ritel modern dan distributor guna menelusuri penyebab kenaikan harga beras premium di atas HET.
Kegiatan pengendalian harga akan dilakukan setiap hari dan dilaporkan melalui sistem pelaporan daring yang telah disiapkan oleh Badan Pangan Nasional.

“Terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas HET secara sepihak, akan diberikan teguran lisan. Bila pelanggaran diulangi, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar, bahkan proses hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan,” tegas Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangan dan PPNS Perlindungan Konsumen, agar tindakan sanksi administratif dan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Rakorda Satgas Pengendalian Beras ini juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi antara Kepolisian, instansi teknis daerah, dan Badan Pangan Nasional dalam menjaga stabilitas harga beras serta menjamin ketersediaan pasokan pangan yang merata dan terjangkau bagi masyarakat.

Setelah Rakorda, kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers bersama media untuk menyampaikan hasil pembahasan dan langkah konkret yang akan ditempuh oleh Satgas Pengendalian Beras Maluku dalam waktu dekat.

Rakorda berjalan lancar dan kondusif, mencerminkan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan serta melindungi hak-hak konsumen di wilayah Maluku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *