Ambon.gerbangmaluku.com- Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa permasalahan pencemaran lingkungan akibat patahnya kapal pengangkut material tambang di Desa Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, harus segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak perusahaan, dalam hal ini PT Batu Tua.
Pernyataan tersebut disampaikan Alhidayat dalam rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku yang dihadiri oleh perwakilan PT Batu Tua, Inspektorat Teknik Tambang dan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM Provinsi Maluku, Selasa (21/10/2025) di ruang Komisi II DPRD Maluku.
Menurut Alhidayat, hasil rapat sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara penanganan yang kini telah berjalan sekitar 20 hari. Karena itu, ia meminta agar hasil pemeriksaan laboratorium terkait pencemaran lingkungan segera disampaikan untuk dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Kami berharap hasil pemeriksaan laboratorium yang diisyaratkan dalam berita acara ini bisa segera diketahui. Karena waktu yang sudah berjalan kurang lebih 20 hari, seharusnya sudah ada hasil untuk dibandingkan dengan pemeriksaan sebelumnya, sehingga kita tahu parameter mana yang masih tinggi,” ujar Alhidayat.
Lebih lanjut, ia menyoroti perubahan warna air laut di sekitar pantai yang diduga kuat akibat aktivitas pengolahan tambang. Fenomena tersebut, kata dia, bukan hal baru dan sudah beberapa kali dikeluhkan oleh masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kami juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait air laut yang menguning akibat aktivitas olahan tambang. Jadi ini perlu ditangani secara serius dan terukur,” tegasnya.
Selain itu, Alhidayat juga mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan pertambangan kini terbatas, karena sebagian besar izin tambang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat tetap berjalan baik.
“Kami hanya diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin galian C dengan nilai ekonomis kecil. Sementara seluruh izin pertambangan besar kini diambil alih pemerintah pusat. Karena itu, penting agar koordinasi antara provinsi dan pihak terkait terus dibangun,” jelasnya.* (Jais).






